Saat ini pemerintah telah menandatangani Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disyahkan dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 11 Juli 2023, merupakan peraturan yang mengatur berbagai sistem kesehatan di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan bagi Masyarakat, serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan. Untuk memahami kebijakan serta perspektif Profesi Bidan terhadap Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, maka Program Studi D.III Kebidanan Cirebon melaksanakan kuliah Pakar yang diselenggarakan pada tanggal 24 Oktober 2023 dengan mendatangkan narasumber Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia, Dr. Emi Nurjasmi, M.Kes dengan tema Sudut Pandang Kebidanan Terhadap Undang-Undang Nomor 2023 tentang Kesehatan. Kuliah Pakar dilaksanakan secara hybrid yang dibuka oleh Ketua Jurusan Kebidanan, dihadiri secara luring oleh seluruh civitas akademika Program Studi D. III Kebidanan Cirebon dan secara daring oleh Jurusan Kebidanan Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya.